Kamis, 25 September 2014

TUGAS 1 - Pengantar Hukum dan Pranata Pembangunan


A. Pengertian Hukum
     Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
      Hukum menurut Beberapa Ahli :
1. ARISTOTELES
  • Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  • Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim

2. KARL MAX
   Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

3. IMMANUEL KAHN
    Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

4. PLATO 
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

B. Pengertian Pranata dalam Konteks Pembangunan

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. 

HUKUM DAN PRANTA PEMBANGUNAN

Dari beberapa Pengertian di diatas, di simpulkan Hukum dan Pranata Pembangunan adalah suatu interaksi antar pelaku-pelaku dalam konteks pembangunan untuk melakukan suatu kesepakatan dan perjajian demi kelangsungan pembangunan. Hal-hal yang termasuk didalamnya berupa kontrak kerja owner dan perencana (arsitek), kontrak kerja arsitek dan kontraktor, kontrak kerja sama arsitek dan pemerintah, kontrak kerja kontraktor dan pekerja lapangan, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang menyangkut hal pembangunan.

Dalam berarsitektur, kita pasti bekerja atas permintaan owner atau client. Tentunya antar arsitek dan owner harus memiliki kesepakatan demi meningkatkan kualitas produk dan kelancaran sebuah proyek tersebut, begitu juga dengan kerjasama antar arsitek dan kontraktor.
Diagram Jenis Kontrak :


Contoh Surat Perjanjian atar Arsitek dan Pemberi Tugas (owner)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama :     
Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :
No HP :
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS
2. Nama : Rachmadi Triatmojo 
Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
 Pekerjaan : Arsitek
 Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
 Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
 Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
 No HP : 08129511780, 085225233578, 02935592759
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.

Dengan ini menyatakan atas dasar sukarela, itikad baik dan sejujur-jujurnya bahwa PIHAK  PEMBERI TUGAS akan
 benar-benar mengadakan Hubungan Kerja dengan PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :
 

1.Lingkup Pekerjaan
 Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari  (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan                     
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja   
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan ............... seluas ........... m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)
2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas, adalah :
·                     6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
·                     Ruang Tamu
·                     Ruang Makan
·                     Ruang Keluarga
·                     3 Kamar Mandi / WC 
·                     Ruang Santai / Perpustakaan
·                     Dapur / Pantry
    Adapun Ruang dalam yang di usulkan Arsitek adalah :
·                     Kamar Mandi / WC Pembantu
Dari Program Ruang tersebut, maka dapat diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui Pemberi Tugas dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan waktu Penugasan adalah :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan 
    1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya  perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini) 
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
 
2. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Arsitek.
3.Imbalan Jasa
 Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.
 Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ..........) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ..........) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah     ............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan)  adalah :
    a. Rumah murah                        sekitar    Rp. 2.000.000,-/m2
    b. Rumah sedang                        sekitar    Rp. 2.750.000,-/m2
    c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2
Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) :
       1. Tahap Konsepsi (10 %)
         2. Tahap (Pra) Perancangan  (15 %)
         3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
         4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)

         5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
         6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)

    a. Tahap Konsepsi & Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,-  
                    atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2    = Rp.1.800.000,-
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,- 
 
                    atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2    = Rp. 2.160.000,-   
 
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,-                     atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2    = Rp 2.340.000,-
                    TOTAL (87,5%)            = Rp 6.300.000,-       
4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

    a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau  tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

    b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

    c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

    d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank :

    BANK BCA
    Nomor Rekening : 1220835291
    Kantor Cabang : KCU Magelang
    Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

    BANK MANDIRI
    Nomor Rekening 124-00-0440044-7
    Kantor Cabang : KC Magelang
    Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian
   
 
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain
   
 
    a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

    b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.
Demikianlah surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas dibuat rangkap dua asli dan ditanda tangani dalam keadaan sehat badan dan pikiran serta tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.

                                                                                    Magelang,..........................2010



PIHAK PEMBERI TUGAS                                                     PIHAK ARSITEK


Contoh surat perjanjian Kerja


PERJANJIAN KERJA
PEKERJAAN PERENCANAAN PERANCANGAN
No. : ……………………………………
Perjanjian ini dibuat pada hari .................. tanggal ...................... bulan .............................. tahun ....................................., antara :
A. N a m a : ...........................................................
Jabatan : ...........................................................
Alamat : ...........................................................
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
B. N a m a : ...........................................................
Jabatan : ...........................................................
Alamat : ...........................................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Perancangan ……………………………………………………………………………………… yang berlokasi di …………………………………………………………………………………………
Selanjutnya disebut PROYEK.
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja yang saling mengikat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
DASAR PERJANJIAN KERJA
(1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term of Reference (TOR)
(2) Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dengan Pengguna Jasa, tahun 2001, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
(3) Surat Penawaran PIHAK KEDUA yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
(4) Surat Perintah Kerja (SPK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, Nomor ………………. Tanggal …………….
Pasal 2
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Perancangan ……………………………………………………………. yang berlokasi di ………………………………………………………….
(2) Rincian Tugas Perencanaan Perancangan adalah sebagai berikut :
a. Konsepsi Perencanaan Perancangan
b. Pra Rancangan / Schematic Design
c. Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
d. Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan
e. Pengawasan Berkala / Periodic Inspection
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS
Jangka waktu pelaksanaan tugas Perencanaan Perancangan adalah sebagai berikut :
(1) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat a,b dan c :
* Konsepsi Perencanaan Perancangan
* Pra Rancangan / Schematic Design
* Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ……… (……) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini atau selambat-lambatnya tanggal ………………
(2) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat d :
* Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal Pelelangan yang dibuat dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(3) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat e :
* Pengawasan Berkala / Periodic Inspection
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pembangunan / konstruksi fisik yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dengan KONTRAKTOR, seperti yang tertera pada Perjanjian Kerja Pemborongan. Yaitu dihitung dari saat mulainya Pekerjaan Persiapan sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan / Konstruksi Fisik (prestasi pelaksanaan 100%)
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas hasil perencanaan perancangan Arsitektur yang dibuatnya.
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Perancangan sesuai dengan Pedoman / Persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3) PIHAK KEDUA wajib mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dan berusaha mencapai hasil Perencanaan Perancangan yang terbaik dalam jangka waktu dan anggaran biaya yang tersedia.
(4) PIHAK KEDUA wajib memperhatikan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk kebiasaan, tradisi dan tata laksana yang lazim berlaku.
(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan tugas yang diterimanya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA
(6) PIHAK KEDUA harus bersedia memberikan cetakan-cetakan dari dokumen pekerjaan Perencanaan Perancangan yang telah dikerjakannya kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, diluar kewajiban yang harus diberikan oleh PIHAK KEDUA sesui yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini, dengan tanggungan biaya oleh PIHAK PERTAMA.
(7) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan proyek ini dan ikut memastikan agar informasi proyek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(8) PIHAK KEDUA harus dapat bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA dan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan proyek ini.
(9) PIHAK KEDUA wajib menunjuk wakilnya yang berpengalaman untuk pelaksanaan tugas dalam proyek ini sebagai wakil dari PIHAK KEDUA dan bekerja untuk dan atas nama PIHAK KEDUA.
Untuk PIHAK KEDUA :
Nama : …………………………………..
Jabatan : …………………………………..
Telepon No. : …………………………………..
Fax No. : …………………………………..
                                                                                 Pasal 5
                                           KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA wajib memberikan petunjuk yang jelas kepada PIHAK KEDUA tentang maksud, tujuan serta tata laksana pembangunan yang diinginkan, termasuk jadwal dan anggaran biaya pembangunan serta program pembangunan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term of Reference (TOR).
PIHAK PERTAMA wajib menyiapkan dan memberikan data, informasi, rekomendasi dan atau mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan / kelancaran Proyek.
PIHAK PERTAMA wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah gambar-gambar dan atau dokumen-dokumen diserahkan dan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas secukupnya kepada PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pemberian ijin untuk setiap waktu masuk ke lokasi proyek dan pemberian surat pengantar dalam rangka menghubungi instansi-instansi yang bersangkutan.
PIHAK PERTAMA wajib membayar Imbalan Jasa sehubungan dengan pekerjaan Perencanaan Perancangan ini kepada PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini.
PIHAK PERTAMA wajib untuk menunjuk wakil-wakilnya yang diberi wewenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan hak menjalankan / menolak keputusan / persetujuan untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA sehubungan dengan dibuatnya Perjanjian Kerja ini untuk kepentingan Proyek dimana wakil tersebut bertugas untuk membina hubungan kerja yang baik dengan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang bersangkutan dalam Proyek.
Untuk PIHAK PERTAMA :
Nama : …………………………………..
Jabatan : …………………………………..
Telepon No. : …………………………………..
Fax No. : …………………………………..
Pasal 6
BIAYA PERENCANAAN PERANCANGAN
(1) Besarnya Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan adalah Rp. ……………… (……………………….. rupiah), tidak termasuk PPN 10%.
(2) Hal-hal yang termasuk di dalam Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan adalah :
a. Pajak Penghasilan (PPH) atas Imbalan Jasa PIHAK KEDUA.
b. Gaji, honorarium dari personil yang ditugaskan langsung maupun tidak langsung pada Proyek.
c. Biaya cetak 3 (tiga) copy untuk dokumen lelang.
d. Segala bentuk asuransi yang harus dipenuhi PIHAK KEDUA sehubungan dengan pekerjaannya.
(3) Hal-hal yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan dan menjadi tanggungan atau diganti oleh PIHAK PERTAMA adalah :
a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
b. Biaya perbanyakan dokumen baik cetak biru dan foto copy diluar 3 (tiga) copy yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA.
c. Biaya pembuatan dokumen tambahan untuk kepentingan Marketing.
d. Biaya survey ke luar kota / negeri.
e. Biaya reproduksi dokumen koordinasi antar disiplin dalam rangka penyelesaian proyek.
Pasal 7
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pelaksanaan pembayaran Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dengan angsuran sebagai berikut :
(1) Angsuran Pertama :
……% dari Jumlah biaya Perencanaan Perancangan, atau sebesar Rp.…........................ (................................... rupiah) setelah …………………………………………………….
(2) Angsuran Kedua :
……% dari Jumlah biaya Perencanaan Perancangan, atau sebesar Rp.…........................ (................................... rupiah) dibayar setelah …………………………………………………….
(3) dan seterusnya
Pasal 8

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

Untuk pekerjaan tambah dan kurang selain dari paket pekerjaan seperti tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian Kerja ini, maka Imbalan Jasanya diperhitungkan berdasarkan musyawarah KEDUA BELAH PIHAK atau akan diadakan negosiasi kembali antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan sari Perjanjian Kerja ini.
Pasal 9
SANKSI DAN DENDA
(1) Bila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut pada pasal 3 diatas, maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar ….% dari jumlah biaya Perencanaan Perancangan untuk setiap hari keterlambatan.
(2) Jumlah denda maksimal adalah sebesar 5% dari jumlah biaya Perencanaan Perancangan atau sebesar Rp. ………………… (……………………………………. Rupaih).
Pasal 10
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Bila denda telah mencapai maksimal, dan PIHAK KEDUA tidak dapat memberi alas an yang dapat dipertanggungjawabkan, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan PIHAK KEDUA dan dapat menunjuk Konsultan lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
Untuk seterusnya segala sesuatu mengenai pemutusan hubungan kerja ini diatur menurut Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dengan Pengguna Jasa tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Pasal 11
FORCE MAJEURE
(1) Ketentuan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan jadwal seperti diatur dalam Pasal 3 Perjanjian kerja ini tidak berlaku bila terjadi Keadaan Memaksa / Force Majeure.
Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa / Force Majeure menurut Perjanjian Kerja ini adalah : Bencana alam, Perang, Pemogokan umum, Sabotase, Wabah, Kebakaran, Blokade, Revolusi dan Huru-hara atau keadaan yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar kemampuan manusia, kebijaksanaan / peraturan pemerintah di bidang moneter, dll.
(2) Segera setelah mengetahui adanya Force Majeure, PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang hal tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender, untuk dapat diadakan pemecahan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 12
PERSELISIHAN
(1) Pada dasarnya bila terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Bila dengan musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka persoalannya akan diserahkan kepada Panitia Pendamai. Biaya pengadaan Panitia Pendamai ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara prorata.
(3) Bila Panitia Pendamai tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka perkaranya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memutuskannya.
Pasal 13
P E N U T U P
1. Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap ....... (..........) dan berlaku sejak ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
2. Bila terjadi kekeliruan atau perubahan atas Perjanjian Kerja ini, maka atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan / Addendum.

    PIHAK KEDUA                                                                                            PIHAK PERTAMA


(.............................)                                                                                (....................................)


Contoh lain Kerjasama antar Pelaku Pranata Pembangunan
Flyover Kelok 9, Sumatera Barat
-   Ditjen Bina Marga didukung konsultan PT Virama Karya dengan arahan Dr. Ir. Muztasir (kala itu menjabat Kasubdit Jembatan) yang kemudian pada tahun 2002 dilakukan perhitungan ‘second opinion’  yang dilaksanakan oleh Independent Professional Checker oleh LAPI ITB dipimpin oleh Dr. Ir. Jodi Firmansyah

contoh Kontraknya lainnya :

KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 - Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.
Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATUkepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

- Bagian Sanksi :


KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN DENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepadaPIHAK KEDUA
  
Source :


http://sikumendes84.wordpress.com/

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar