Minggu, 09 November 2014

Tugas 2 HPP - Ruang Terbua Hijau


RUANG TERBUKA HIJAU



A.    Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Menurut Peraturan Mentri Pekerja Umum No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, RTH adalah area yang penggunaannya lebih bersifat Terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun tanaman yang sengaja ditanam.
Menurut WIKIPEDIA Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan. RTH berfungsi sebagai sarana perlindungan habitat atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer bumi dan menunjang kelestarian air dan tanah.









B.  Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permen No.5 Tahun 2008 :
RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
SABUK HIJAU (GREENBELT) adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Menurut UU No.26 Tahun 2007 Pasal 29 tentang Proporsi RTH wilayah Kota:
Ruang Terbuka Wilayah Kota = Paling sedikit 30% dari wilayah Kota
Ruang Terbuka Publik Wilayah Kota = Paling sedikit 20% dari wilayah Kota

C.     Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permen No.5 Tahun 2008 Fungsi RTH adalah :

a.      Fungsi Utama :
  • Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
  • Pengatur iklim mikro
  • Sebagai peneduh,
  • Produsen Oksigen,
  • Penyerap air hujan,
  • Penyedia habitat satwa,
  • Penyerap polutan media udara, air dan tanah,
  • Penahan angin.
 b.      Fungsi Tambahan :
  • Fungsi sosial dan Budaya,
  • Fungsi Ekonomi,
  • Fungsi Estetika.

Diagram Kedudukan Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan RTH dalam RTR Kawasan Perkotaan




TIPOLOGI RTH :






Source : -Permen No.5 Tahun 2008
               - UU No. 26 Tahun 2007
               - http://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau













Tidak ada komentar:

Posting Komentar