RUANG TERBUKA HIJAU
A. Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Menurut
Peraturan Mentri Pekerja Umum No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, RTH adalah area yang penggunaannya lebih
bersifat Terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
tanaman yang sengaja ditanam.
Menurut
WIKIPEDIA Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan
satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan. RTH berfungsi sebagai sarana
perlindungan habitat atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan
kualitas atmosfer bumi dan menunjang kelestarian air dan tanah.
B.
Klasifikasi
Ruang Terbuka Hijau
Menurut Permen No.5 Tahun 2008 :
RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT adalah RTH milik institusi tertentu atau
orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain
berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami
tumbuhan.
RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh
pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum.
SABUK HIJAU (GREENBELT) adalah
RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan
lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling
mengganggu.
Menurut UU No.26 Tahun 2007 Pasal 29 tentang Proporsi RTH wilayah Kota:
Ruang Terbuka Wilayah Kota =
Paling sedikit 30% dari wilayah Kota
Ruang Terbuka Publik Wilayah
Kota = Paling sedikit 20% dari wilayah Kota
C.
Fungsi Ruang
Terbuka Hijau
Menurut Permen No.5 Tahun 2008 Fungsi RTH adalah :
a.
Fungsi Utama :
- Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
- Pengatur iklim mikro
- Sebagai peneduh,
- Produsen Oksigen,
- Penyerap air hujan,
- Penyedia habitat satwa,
- Penyerap polutan media udara, air dan tanah,
- Penahan angin.
- Fungsi sosial dan Budaya,
- Fungsi Ekonomi,
- Fungsi Estetika.
Diagram Kedudukan Rencana Penyediaan dan
Pemanfaatan RTH dalam RTR Kawasan Perkotaan
TIPOLOGI RTH :
Source : -Permen No.5 Tahun 2008
- UU No. 26 Tahun 2007
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau
- UU No. 26 Tahun 2007
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar