1.
Hukum, Negara,
dan Pemerintahan
Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk
mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
a)
Tertulis yaitu hukum yang nyata
bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
b)
Tidak tertulis yaitu hukum yang
tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun
norma - norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
a)
Bersifat mengatur, sesuai dengan
tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
b)
Bersifat memaksa
c)
Berisikan larangan larangan atau
perintah perintah
d)
Mengandung sanksi atau hukuman
bagi yang melanggarnya
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena
sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu
wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
a)
Adanya wilayah
b)
Adanya pemerintahan yang berdaulat
c)
Adanya penduduk
d)
Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan
dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang
dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
- Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh
pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
- Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian
yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung
jawab terhadap presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan yang
dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur,
sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang
orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
- Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang
presidden
- Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau
Ratu
2.
Warganegara dan Negara
WARGA NEGARA
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan bisa diperoleh oleh seseorang jika itu
dinyatakan oleh hokum masing-masing Negara.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait
erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada
rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada
rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa
aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila
semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk
mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas
hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum
dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
1.
Pendudukan (Occupatie)
2.
Peleburan (Fusi)
3.
Penyerahan (Cessie)
4.
Penaikan (Accesie)
5.
Pengumuman (Proklamasi)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar