Kamis, 13 November 2014

Tugas 3 HPP - Rusunami (Rumah susun Sederhana Milik)

RUSUNAMI (Rumah Susun Sederhana Milik)



A.      Pengertian Rusunami
Menurut UU NO.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tambah bersama.
RUSUNAMI atau Rumah Susun Sederhana Milik merupakan Rusun Sederhana yang kepemilikannya sah dan memiliki SHM. SHM adalah sebagai tanda atas hak kepemilikan tanah rusun itu. SHM diterbitkan bagi yang sudah memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

B.      Sarana dan Prasarana Rusunami
Rusunami tidak jauh berbeda dari Sarusun pada umumnya, menurut UU No 20 Tahun 2011 Pasal 40 tentang Sarana, Prasarana, dan Utilitas umum harus di pertimbangkan :
-          Kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari
-          Pengamanan jika terjadi hal-hal yang membahayakan,
-          Struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan  penggunaannya.

C.     Perbedaan Rusun, Rusunawa, dan Rusunami

            Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.

                    Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.

            Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.


D. Subsidi

   Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.

Jenis Subsidi
  • Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
  • Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
  • Bebas PPN

Syarat Subsidi

  1. Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
  2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
  3. Memiliki NPWP
  4. harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt

E. Rusunami Yang Ada Di Indonesia

Bandung

  • De Huis
  • Buah Batu Park Apartment

Jakarta

  • Apartemen Bintaro
  • Apartemen Cibubur
  • Apartemen Cipayug
  • Apartemen Penggilingan Cakung
  • Bandar Kemayoran
  • Centerpoint Apartment & GRAND Centerpoint 
  • City Park
  • Crown Executive
  • De Green Pramuka
  • East Park
  • Gading Nias Residences
  • Gateway
  • Kalibata Residences
  • Kalimalang Residence
  • Kebagusan City
  • Menara Cawang
  • Menara Kebon Jeruk
  • Pancoran Riverside (ex Tanjung Kalibata)
  • Prima Apartment
  • Sentra Timur Residence
  • Sunway Garden
  • Yellow Tower

            UU No.20 Tahun 2011

          

a

Minggu, 09 November 2014

Tugas 2 HPP - Ruang Terbua Hijau


RUANG TERBUKA HIJAU



A.    Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Menurut Peraturan Mentri Pekerja Umum No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, RTH adalah area yang penggunaannya lebih bersifat Terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun tanaman yang sengaja ditanam.
Menurut WIKIPEDIA Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan. RTH berfungsi sebagai sarana perlindungan habitat atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer bumi dan menunjang kelestarian air dan tanah.









B.  Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permen No.5 Tahun 2008 :
RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
SABUK HIJAU (GREENBELT) adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Menurut UU No.26 Tahun 2007 Pasal 29 tentang Proporsi RTH wilayah Kota:
Ruang Terbuka Wilayah Kota = Paling sedikit 30% dari wilayah Kota
Ruang Terbuka Publik Wilayah Kota = Paling sedikit 20% dari wilayah Kota

C.     Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permen No.5 Tahun 2008 Fungsi RTH adalah :

a.      Fungsi Utama :
  • Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
  • Pengatur iklim mikro
  • Sebagai peneduh,
  • Produsen Oksigen,
  • Penyerap air hujan,
  • Penyedia habitat satwa,
  • Penyerap polutan media udara, air dan tanah,
  • Penahan angin.
 b.      Fungsi Tambahan :
  • Fungsi sosial dan Budaya,
  • Fungsi Ekonomi,
  • Fungsi Estetika.

Diagram Kedudukan Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan RTH dalam RTR Kawasan Perkotaan




TIPOLOGI RTH :






Source : -Permen No.5 Tahun 2008
               - UU No. 26 Tahun 2007
               - http://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau